Find Us On Social Media :

Enggak Kapok Maling motor Ini, Baru Tahun Lalu Bebas Sekarang Ditangkap

By Indra GT, Rabu, 13 Februari 2019 | 17:49 WIB
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta saat menunjukkan Kunci T bersama dengan ketiga pelaku curanmor di Kota Malang, Rabu (13/2/2019). ()

MOTOR Plus-online.com - Enggak kapok-kapoknya maling motor ini, baru tahun lalu dibebaskan sekarang sudah nyolong lagi.

Anggota Polsek Sukun telah menangkap tiga  spesialis pencurian sepeda motor bernama Ahmad Shaiku (21), Dwi Okky (19), dan Aji Wijoyo (19) kesemuanya warga Kota Malang.

Ketiganya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna putih di Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (12/2/2019).

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta menjelaskan, penangkapan pelaku hasil dari laporan warga, bahwa di kampungnya telah ada maling sepeda motor yang telah ditangkap.

Baca Juga : Jawaban Mengejutkan Pabrikan Motor TVS Indonesia yang Mau Mengeluarkan Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX150

Baca Juga : Kenapa Sarung Tangan Balap MotoGP Bikin Jari Kelingking dan Jari Manis Menyatu?

Dalam aksinya, ketiga pelaku itu mondar-mondar di sekitaran Jalan Peltu Sujono hal itu membuat warga curiga.

Warga akhirnya memanggil mereka untuk menanyakan tujuannya mau ke mana kok bolak balik melulu.

Karena tak digubris, warga kemudian menghentikan mereka secara paksa dan saat ditanya mereka kebingungan.

Ada warga yang mengenali sepeda motor yang dibawa oleh pelaku merupakan milik tetangganya.

Baca Juga : Pedih, Nyundul Motor Honda CBR 150R Supir Tua Renta Dipukul Helm

Melihat hal itu, warga kemudian menangkap pelaku dan pelaku yang bernama Ahmad Shaiku sempat mendapatkan bogem mentah dari warga.

"Jadi mereka ini ditangkap lebih dulu oleh warga sebelum warga ada yang laporan ke kamiucap Kompol Anang.

Bahkan korban yang diambil motornya itu tidak mengetahui kalau motornya telah hilang," ucap Kompol Anang.

Dari hasil penyidikan petugas, Ahmad Shaiku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga : Ramai Bikin Pentil Ban Tubeless, Begini Tanggapan Produsen Ban

Ia mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor, sedangkan Dwi dan Aji baru sekali melakukan aksi curanmor.

"Dwi ini telah dua kali melakukan perampasan dan Ahmad ini merupakan tetangga yang domisilinya di Jalan Mayjend Sungkono.

Sedangkan Aji tinggal di Bumiayu sebagai otak pencurian ," ujarnya.

Usai melakukan curanmor, Ahmad mengaku menjualnya kepada penadah melalui pesan Whatsapp. Harga yang ia jual bervariasi, mulai Rp 700 Ribu hingga Rp 2 Juta.

"Ahmad ini merupakan spesialis curanmor dan telah mempunyai agen atau penadah yang tinggal di Kota Malang.

Selain dijual di Malang, dia mengaku pernah menjualnya di Surabaya. Kini kami akan melakukan pengembangan untuk kasus ini," ujarnya.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di SURYAMALANG.COM dengan judul Baru Keluar Penjara, Residivis Otaki Pencurian Motor Di Kota Malang Ditangkap Polisi