Find Us On Social Media :

Kompak! Pasutri Maling Motor Di Puluhan Tempat, Si Suami Ditembak

By Joni Lono Mulia, Minggu, 17 Februari 2019 | 07:55 WIB
Pasangan suami istri pencuri kendaraan bermotor asal Tuban dibekuk tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban (Tribunjatim)


MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus pelaku pencurian motor yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri).

Pasutri itu adalah Tri Endiyanto (suami) dan Serli Melisa (istri), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Pasutri pelaku maling motor ini gak kepalang tanggung, dari hasil penyelidikan pasutri aksinya mencapai puluhan TKP.

Sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, mengatakan pasangan suami istri itu ditangkap di Bangkalan, Madura.

Saat ditangkap, pelaku membawa kendaraan roda empat pikap Mitsubishi L300.

Baca Juga : 10 Fakta Di Balik Meninggalnya Pembalap M Zaki, Ditusuk Gara-Gara Serempetan

Baca Juga : Fix! Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo Benerah Dah Damai, Nih Buktinya

Petugas yang mengetahui keberadaan keduanya langsung koordinasi dengan Polres Bangkalan, hingga berhasil membekuk pelaku.

"Keduanya kita tangkap di Bangkalan Madura Senin kemarin, ditangkap tim Macan Ronggolawe," ujar Kasat Reskrim dikonfirmasi kepada Tribunjatim.com, (5/2/2019).

AKP Mustijat Priyambodho melanjutkan, dari hasil penyelidikan pasangan ini sudah melakukan curanmor kurang lebih di 60 titik tempat wilayah Kota Tuban, selain itu ada juga di beberapa wilayah Kabupaten lainnya.

Tri Endriyanto sempat coba kabur saat diminta menunjukkan TKP tempat pencurian di Tuban.

Kondisi itu membuat polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

"Pelaku kita tembak kakinya, karena mau melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat TKP di Tuban," Pungkasnya kepada Tribunjatim.com.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yaitu satu motor matik Honda Scoopy yang digunakan untuk mencuri, tiga sepeda motor hasil kejahatan dan satu mobil L300.

Baca Juga : Teror Kain Api Nyerang Lagi! Motor Honda Vario dan Tiger Hangus Parah

Akibat perbuatannya, pasutri pelaku pencurian motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pasutri Asal Tuban ini Dibekuk Petugas, Beraksi di 60 TKP, Pelaku Ditembak Saat Melarikan Diri