Find Us On Social Media :

Masih Nekat Gak Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari, Pilih Dipenjara atau Denda?

By Ahmad Ridho, Minggu, 17 Februari 2019 | 17:26 WIB
Naik motor siang atau malam hari, lampu depan wajib menyala. (GridOto.com)

Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar

Jika pelanggar tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan pidana 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Akan tetapi, untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dikenakan pidana 15 hari penjara atau denda Rp 100 ribu.

Hanya karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dikenakan denda Rp 100 ribu, padahal kalian tidak membutuhkan waktu 3 detik untuk menyalakan lampu utama.

Menyalakan lampu motor pada siang hari juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan.

Baca Juga : Warga Gresik Heboh, Ban Motor Honda Vario Lenyap dan Berubah Jadi Donat

Sorot lampu akan terlihat jelas oleh pengendara motor lain atau pengendara mobil.

Jadi pengguna jalan lain juga bisa tahu kalau ada motor di belakang atau samping.