Find Us On Social Media :

Kabar Bagus! Pemerintah Siapkan Aturan untuk Ojek Online, Ini 3 Poin Paling Penting

By Reyhan Firdaus, Senin, 18 Februari 2019 | 15:25 WIB
Ilustrasi pemotor ojol. (Kompas.com)

Baca Juga : Biar Aman dan Nyaman Saat Riding, Arai Jual Helm Untuk Anak-anak

Menhub mengatakan, tarif yang dikenakan dalam aturan itu tidak akan memaksakan, berapa angkanya.

Ia menjanjikan tarif akan berada di kisaran yang pantas.

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas." jelasnya.

"Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa ojol tidak laku nanti,” katanya.

Aturan ini telah disampaikan Menhub bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono pada Minggu (17/2).

Ketika melakukan dialog bersama pengemudi ojol dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.