Find Us On Social Media :

Harap-harap Cemas, Segini Kisaran Tarif Ojek Online yang Diatur Pemerintah

By Indra Fikri, Minggu, 24 Februari 2019 | 18:35 WIB
Ilustrasi pemotor ojol. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Peraturan tentang transportasi online ini direncakan terbit akhir Maret 2019 mendatang.

Meski begitu, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online.

Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.

Baca Juga : Menohok Banget! Tulisan Di Helm Lorenzo Nyindir Yang Remehin Dia

Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris

"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi. Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," kata Budi saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub.

Agar terjadi kesepatakan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.

Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan.