Find Us On Social Media :

Syaratnya Cuma Ini, Motor Modif Sitaan Polisi Saat Razia Bisa Dibawa Pulang

By Indra GT, Selasa, 26 Februari 2019 | 21:10 WIB
Idung dan kawannya selepas memodifikasi motornya ke settingan standard di Mapolres Tangsel, Selasa (26/2/2019).  ()

Baca Juga : Terbongkar! Rahasia Motor Maverick Vinales Jadi yang Tercepat di Tes Pramusim MotoGP Qatar

Dari 80-an sepeda motor yang disita, baru terlihat Idung yang sibuk berusaha mengambil kembali motor yang diamankan polisi.

Selebihnya, puluhan motor yang kebanyakan modifikasi itu diparkir di depan gedung Mapolres Tangsel dengan dirantai bagian bannya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pihaknya memang mewajibkan kepada pemilik motor yang dimodifikasi untuk mengembalikan motornya seperti semula sesuai aturan.

"Biar saja, harus standard dulu, dilunasi pajaknya, baru bisa diambil. Masa ban dikecil-kecilin gitu," ujar Yurikho di Mapolres Tangsel.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Motor Modifikasi yang Diamankan di Proyek Jalan Tol, Harus Standar dan Lunasi Pajak Dahulu,