Yudi melanjutkan, tersangka merupakan kekasih korban keduanya telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun melalui aplikasi media sosial.
Pada Kamis (21/2/2019) tersangka dan korban sempat jalan-jalan ke tempat wisata di Bantul.
Baca Juga : Pantas Pede, Ini Cara Pembalap MotoGP Setting Riding Position Motor Balap
"Pulang dari jalan-jalan, mereka pulang ke kos tersangka di daerah Gowok, Caturtunggal, Yogyakarta.
Setelah itu ada percakapan yang membuat tersangka cemburu, sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia," terang Yudi.
Dibuang di Magelang Keesokan harinya, Jumat (22/2/2019), tersangka membawa jenazah yang sudah dibungkus selimut itu menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Magelang.
"Sampai di sebuah sebuah irigasi di Desa Ngabean, Kecamatan Secang, tersangka membuang jenazah itu, lalu meninggalkan begitu saja.
Baca Juga : Terbongkar! Rahasia Motor Maverick Vinales Jadi yang Tercepat di Tes Pramusim MotoGP Qatar
Sampai akhirnya warga menemukan jenazah korban keesokan harinya," ungkap Yudi.
Selain karena cemburu, kata Yudi, tersangka nekat membunuh korban juga karena ingin menguasai harta korban.
Tersangka telah menjual laptop korban seharga Rp 1,7 juta akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sandra mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa kekasihnya itu dengan cara mencekik leher selama sekitar 3 menit.
Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris