Find Us On Social Media :

Gak Cuma A, B, dan C! Tapi Juga Ada SIM D Lo! Buat Siapa Tuh?

By Fadhliansyah, Minggu, 3 Maret 2019 | 11:17 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan. (Polri)

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut;

Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.

Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin

Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.

Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator dan teori.