Find Us On Social Media :

Kok Aneh, Lapor Motor Hilang Karena Dibegal, Eh Malah Jadi Terdakwa

By Indra GT, Selasa, 12 Maret 2019 | 07:00 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi. ()

MOTOR Plus-online.com - Gak nyangka melakukan laporan kehilangan motor segampang melaporkan kehilangan Kartu Debit Bank.

Kalau kehilangan kartu debit, nasabah tinggal bikin laporan kehilang di kepolisian lalu laporan kehilangan dibawa ke bank sebagai syarat kalau kartu debit hilang untuk diganti yang baru.

Pihak bank hanya mengenakan biaya administrasi kartu baru sebagai biaya pengganti kartu yang baru.

Beda dengan kehilangan motor, Kepolisian tidak bisa langsung membuat laporan kehilangan tetapi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Baca Juga : Dipecundangi Andrea Dovizioso di Lap Terakhir, Marc Marquez Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga : Maling Dijamin Nangis! Pasang Smart Key Aftermarket di Yamaha Aerox 155 Standar.

Harus dibuktikan apakah benar motor tersebut hilang dicuri, sengaja dihilangkan atau pura-pura hilang untuk mendapatkan uang asuransi.

Kalau sudah ada pembuktiannya maka akan keluar Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar langkah berikutnya.

Seorang pemuda bernama Rusdi (22) harus berurusan dengan kepolisian karena pemuda ini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu.

"Dia ini (tersangka) memberikan keterangan palsu untuk mengelabui leasing (lembaga pembiayaan). Tujuannya untuk mendapatkan (uang) asuransi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komipol Rosef Efendi, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga : Serius Nih! Ada Marshal Bawa Motor Balap Sendirian Di MotoGP Qatar