Find Us On Social Media :

Ini Hasil Tes Kejiwaan Adi Saputra, Pria Pelaku Pengerusakan Scoopy Saat Ditilang Polisi

By Indra Fikri, Rabu, 13 Maret 2019 | 22:00 WIB
Adi Saputra meminta maaf kepada publik dan polisi (Wartakota / Instagram@abouttng)

Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP.

Dirinya diancam kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal.

Maka, Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.

Baca Juga : Kenalkan, Dua Joki Cewek di ARRC 2019, Salah Satunya di Tim Indonesia

"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adi Saputra, Milenial Perusak Motor Saat Dicegat Polisi di BSD Dinyatakan Sehat Kejiawaannya