Find Us On Social Media :

Street Manners: Ancaman Denda dan Penjara Menanti Pengendara Lawan Arah, Kok Gak Pernah Kapok?

By Senin, 18 Maret 2019 | 11:18
Pemotor melawan arus di Depok, Jawa Barat (Instagram/@lantasrestrodepok)

MOTOR Plus-online.com - Pernah melintas di jalan raya? pasti sering melihat pemotor atau sopir angkot melawan arah.

Walaupun berbahaya, pelaku pelanggar lawan arah terus terjadi hampir setiap hari.

Pemotor hanya takut saat ada polisi berjaga di pinggir jalan.

Ancaman lain pemotor yang melawan arus adalah kecelakaan.

Baca Juga : Jalan Raya Serang Mencekam, Sopir Angkot Terlibat Duel dengan Pemotor, Darah Mengucur di Wajah

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Kemacetan juga akan semakin bertambah parah dengan melawan arus.

Pemotor yang melawan arus merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi oleh polisi.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak pemotor yang melawan arus atau forbidden.

Walaupun sudah ditilang dan didenda, namun pemotor masih belum jera dengan hukuman yang ada.

Baca Juga : Curhatan Si Seksi Aulia Natasya Putri, Kebelet Trabasan di Dalam Hutan

Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan untuk pengendara melawan arah.

Hal ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).