Find Us On Social Media :

Pemakai Knalpot Racing Sering Ditangkap Polisi, Berapa Tingkat Kebisingan Suara Knalpot yang Aman?

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 Maret 2019 | 07:36 WIB
Penggunak knalpot racing ditangkap polisi. (facebook.com/Indonesia-Kita)

MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot racing cukup banyak jumlahnya.

Hampir di setiap daerah, kids zaman now sering merombak tunggangannya yang salah satunya adalah mengganti knalpot racing.

Tapi jarang yang sadar kalau mengganti knalpot standar dengan knalpot racing itu ada konsekuensi dan sering jadi incaran polisi.

Pemilik motor juga sering bingung dengan aturan dan batas kebisingan suara knalpot racing.

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Baca Juga : Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi

Lalu apa dasar hukumnya polisi menangkap dan menilang pemakai knalpot racing?

Hal ini sudah jelas dan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Jalan Tanjung Duren Mendadak Heboh, Driver Ojol dan Warga Berkerumun, Ternyata Bukan Kecelakaan

Baca Juga : Tak Hanya Knalpot Racing Yang Ditilang, Knalpot Standar Juga Bisa, Ini Buktinya

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Tabel tingkat kebisingan suara knalpot. (Korlantas Polri)

Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.