Find Us On Social Media :

Dompet Langsung Kempes! Segini Denda yang Harus Dibayar Kalau Nekat Pakai Knalpot Racing

By Indra Fikri, Selasa, 19 Maret 2019 | 10:05 WIB
Polisi amankan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (Instagram/@modifikasidotcom)

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan knalpot racing semakin bertambah, kini penggunanya semakin banyak.

Hampir di setiap daerah, terdapat pengguna knalpot racing yang berkeliaran di jalan raya.

Tentu saja, penggunaan knalpot racing tersebut bisa menjadi sasaran empuk Polisi untuk menilangnya.

Lalu, apa yang mendasari Polisi berhak untuk menilang pengguna knalpot racing?

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Baca Juga : Tak Hanya Knalpot Racing Yang Ditilang, Knalpot Standar Juga Bisa, Ini Buktinya

Ya acuannya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terutama, Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, dari situ sudah jelas dendanya.