Find Us On Social Media :

Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Kalian Bisa Dijerat Dua Aturan Sekaligus

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 Maret 2019 | 12:27 WIB
Ilustrasi knalpot racing. (Arseen / MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Pro kontra penggunaan knalpot racing kembali menggema.

Di beberapa daerah, polisi merazia dan menilang pemakai knalpot racing.

Alasannya, selain bising penggunaan knalpot bersuara berisik bisa memicu konflik.

Tapi pelarangan ini makin panjang dan mendapat tentangan dari pengguna knalpot racing.

Baca Juga : Gak Zaman Lagi Pakai Sikat atau Kuas, di Tempat Cuci Motor Ini Pakai Alat Tradisional, Motor Kinclong

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Pasalnya polisi harus memakai alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan suara knalpot.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan kepada pemakai knalpot racing akan didenda Rp 500 ribu jika masih membandel.

Pelarangan knalpot racing mendapat keluhan dari industri kreatif dan para pengrajin knalpot.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah akhirnya mendengar keluhan para pengrajin knalpot.