Find Us On Social Media :

Cukup 10 Menit Saja Membayar Pajak Motor, Tapi Syaratnya Ini Lho

By Indra GT, Selasa, 19 Maret 2019 | 20:01 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Sudah cek STNK kapan ulang tahun motornya bro? 

Kalau sudah dekat tinggal dijadwal bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bro.

Siapkan syarat-syarat untuk untuk membayar pajak motor sebelum menuju samsat.

Baca Juga : Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi

Baca Juga : Maling Gak Sampe Semenit Ngebuka Kontak Motor Yang Sudah Canggih, Ini Buktinya

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor, berikut syarat bayar pajak mobil maupun motor.

1. Membawa KTP asli.

2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Tidak hanya dibawa bro tapi juga difoto copy masing-masing 2 lembar.

Setelah syaratnya lengkap tinggal sambangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Setelah sampai di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses berikut, cara bayar pajak motor di Samsat.

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

"Waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit," ujar Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono Kapolres Lampung Utara.

Jadi, siapkan persyaratan yang dibutuhkan serta sejumlah uang untuk membayar pajak motor jangan sampai kelupaan membayar pajak motor bro.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor dan Mobil,