Find Us On Social Media :

Mau Nurut Enggak Biker Ojek Online dengan Aturan Menteri? Wajib Sarung Tangan

By Niko Fiandri, Rabu, 20 Maret 2019 | 08:01 WIB
Ilustrasi Ojek Online (TRIBUNJAKARTA.COM)

MOTOR Plus-Online.com  –  Biker ojek online mulai diatur pemerintah.

Peraturan pemerintah yang mengatur ojek online sampai berisi masalah sepatu.

Aturan Kementerian Perhubungan itu mewajibkan biker ojek online harus pakai sarung tangan.

Kemarin sudah diumumkan regulasi untuk ojek online.

Isi aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga : Sadis Bebek 2-Tak Balap Liar Mesin GP125 Power di Atas Sport 250 cc

Baca Juga : Duh, Driver Ojek Online Ancam Demo Lagi, Gak Sepakat Tarif Rp 3 Ribu

Peraturan resmi diundangkan pada 11 Maret 2019.

Lumayan banyak bab dan pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 terdiri dari 21 pasal dan delapan bab.

"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019), yang dikutip Kompas.com.

Terkait keselamatan, biker ojek online enggak boleh boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Enam poin yang wajib dipakai ojek online.

  1. Jaket yang disertai identitas
  2. Wajib pakai celana panjang
  3. Menggunakan sepatu
  4. Memakai sarung tangan
  5. Membawa jas hujan
  6. Pakai helm berstandar SNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi