Find Us On Social Media :

Keren Nih Penampilan Driver Ojek Online, Sesuai UU Transportasi Online

By Indra Fikri, Rabu, 20 Maret 2019 | 12:15 WIB
Begini Cerita Ojek Online Yang Disewa Wanita Untuk Mata-matai Suaminya, Ternyata.. (Dok.M+)

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan perihal ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, terdiri dari 21 Pasal dan delapan Bab.

Baca Juga : Kesal Masalah CVT Motor Honda PCX 150, Pemilik Bikin Petisi Online

Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125

Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut.

Yaitu, tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.

"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di  Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Terkait keselamatan, driver ojek online dilarang membawa lebih dari satu penumpang.

Baca Juga : Gak Kalah Sama Yang Kebeli Rumah Mewah, Driver Ojol Ini Naik Matik Ratusan Juta