Find Us On Social Media :

Nekat Parkir Sembarangan di Tanah Abang, Dishub Langsung Angkut Motor, Pemilik Enggak Berdaya

By Ahmad Ridho, Jumat, 22 Maret 2019 | 10:40 WIB
Petugas Dishub dan polisi amankan motor yang parkir sembarangan di Tanah Abang, Jakpus. (IG @sudinhub_jakpus)

Baca Juga : Breaking News! Ketua Club Motor Mongrel Mob Sony Fatu Siap Kawal Sholat Jumat, Teroris Dijamin Mundur

Walaupun ada beberapa pemilik motor yang melawan mereka enggak berdaya karena polisi langsung bertindak.

Dikutip dari Wartakota, Maruli Sijabat, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan dilarang parkir di bahu jalan sudah tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.

Dalam Perda tersebut, khususnya poin kedua, menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.