Melihat peristiwa ini, beberapa waktu lalu Bripda Riska D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengatakan, komunitas moge bisa saja mengajukan permohonan pengawalan dari polisi jika melakukan konvoi.
Namun sebelumnya harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.
"Kalau misalkan mau konvoi atau izin keramaian itu tetap harus mengajukan surat pengajuan izin dari kepolisian," ucap Bripda Rizka beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Konvoi Harley-Davidson Makan Korban, Warga Penjemur Padi Meninggal Ditabrak, Ban Motor Sampai Copot
"Misalnya saja kita dari Korlantas Polri itu bisa saja mengawal suatu konvoi selama itu bersifat resmi.
Kalau Harley-Davidson itu setahu saya resmi," lanjutnya lagi.
Ternyata konvoi moge atau Harley-Davidson itu sering dikawal polisi karena merupakan wadah otomotif roda dua resmi.
Menurut Bripda Rizka, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru
"Untuk soal pengawalan itu tentu tidak dipungut biaya, karena balik lagi kita dari pihak kepolisian diterjunkan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya.
Namun ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi sebelumnya akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari permohonan tersebut.
Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, tapi juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan konvoi tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?