Find Us On Social Media :

Video Pengguna Knalpot Brong Diringkus Polisi, Knalpot Dipotong Suara Bikin Telinga Rusak

By Ahmad Ridho, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:33 WIB
Pengguna knalpot brong ditangkap polisi. (IG @fakta.indo)

MOTOR Plus-online.com - Waspada buat yang masih pakai knalpot brong atau blombongan.

Polisi akan mengambil tindakan tegas berupa penilangan sampai pencopotan knalpot brong.

Knalpot brong memang sangat meresahkan dan mengganggu warga karena suaranya yang memekakan telinga.

Polisi semakin gencar mencari dan menilang pengguna knalpot brong.

Baca Juga : Mengejutkan, Cuma Segini Uang Muka dan Cicilan Yamaha NMAX 2019

Baca Juga : Terbongkar, Orderan Fiktif Sebanyak 185 Paket Bikin Bangkrut Driver Ojol, Pelakunya Masih Bocah

Video pemotor ditangkap karena menggunakan knalpot brong kembali dilakukan polisi dari Polresta Surakarta pada Minggu (24/3/2019).

Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, para pemakai knalpot brong langsung ditangkap dan motor langsung dihidupkan.

Terdengar suara raungan knalpot yang bisa bikin telinga rusak.

Bahkan ada beberapa knalpot yang sengaja dipotong persis pada bagian leher knalpotnya.

Baca Juga : Saingan Baru NMAX dan PCX 150, Peugeot Resmi Luncurkan Django 150

Alhasil suara makin keras dan memekakan terlinga.

Satu Yamaha RX King dan empat motor Bebek 2-tak disita polisi.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf bising knalpot memiliki standar.

"Suara knalpot itu ada standarnya bisingnya itu standar 85 sampai 90 db itu untuk motor kapasitas mesin 80 cc sampai 170 cc.

Baca Juga : Gak Nyangka, Jualan Tahu Naik Honda Verza 150, Spontan Jadi Idola Emak-emak

Baca Juga : Sulap Tampilan Honda PCX 150 Jadi Forza 250, Modalnya Enggak Sampai Rp 1 Juta

Kalau kapasaitas mesinnya cc nya lebih, tentu suaranya juga lebih," katanya kepada Tribun Timur, beberapa waktu lalu.

Terkait penjelasan knalpot racing, AKP Muhammad Yusuf, menyebutkan bukan dari bentuknya, melainkan suaranya.

Tingkat kebisingan atau suara yang ditimbulkan dari knalpot itu telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Puluhan motor dengan knalpot bising yang meresahkan warga ditangkap Polresta Surakarta, Minggu (24/03/2019) .

A post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on