Find Us On Social Media :

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Aturan Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor

By Indra GT, Rabu, 3 April 2019 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor merokok di jalan raya. (Dok Motor Plus)

Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT

Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," kata Sigit Sapto Raharjo Kepala Dinas Perhubungan DIY saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).

Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.

"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.

Pihak Kepolisian sudah merujuk denda yang dikenakan pada pelanggaran merokok saat mengendarai motor.

Baca Juga : Yamaha Mio Isi Full Tank Ditagih Rp 51 Ribu, Driver Ojol Komplain Keras ke Petugas SPBU, Setelah Dicek Bikin Kaget

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ujar Irjen Pol Refdi Andri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Kepolisian sangat setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik sepeda motor.

"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.