Find Us On Social Media :

Warga Palu Boleh Tenang, Komplotan Curanmor Ditangkap dan Diberi Hadiah

By Indra Fikri, Rabu, 3 April 2019 | 19:25 WIB
Dua komplotan curanmor di Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polisi (TribunPalu.com)

MOTOR Plus-online.com - Dua Warga Mantikolore, Kota Palu ini, kembali diamankan aparat kepolisian.

Mereka ditangkap atas tuduham pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Satu dari dua pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas karena berusaha kabur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.

Baca Juga : Pengepul Barang Bekas Dapet Rejeki Nomplok, Motor Yamaha Scorpio Enggak Laku Dijual Malah Diginiin

Baca Juga : Cilandak Mencekam, Fortuner Ogah Diderek Tabrak Driver Ojek Online

Pelaku FB (21) diamankan di Desa Moutong Tengah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sabtu (23/3/2019).

Sedangkan, FM (17) ditangkap di Terminal Mamboro Palu, Kamis (28/3/2019).

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor di 72 lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi," jelas Didik saat merilis dua pelaku di Polda Sulteng, Senin (1/4/2019).

Baca Juga : Gak Usah Berharap Dengan Yamaha NMAX Facelift 2019, NMAX Dibikin Gini Juga Keren Kok!

Didik mengatakan, tersangka FB, merupakan resedivis pada kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.

Ia menjalankan aksinya di Kota Palu dan Sigi sejak bulan September 2018 hingga Maret 2019.

Dalam kurun waktu enam bulan tersangka telah melakukan pencurian motor di 72 TKP.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengakui beraksi bersama lima orang temannya yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama

"46 TKP diantaranya, tersangaka FB alias RY ini berperan sebagai pelaku utama, kemudian sebanyak 26 TKP lainnya, berperan membantu keempat tersangka lainnya," jelas Didik.

Akibat ulanhnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun Penjara.

Dari pengangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

Di antaranya satu Suzuki Satria F 150, satu Honda Supra, satu Yamaha Fiz R, satu Yamaha Jupiter, satu Yamaha M3, satu Yamaha Mio Sporty, satu Yamaha Mio Beat Pop.

 Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Dua Pelaku Curanmor di Palu dan Sigi Dibekuk di Parimo, Satu Terpaksa Ditembak,