Find Us On Social Media :

Maling Motor Roboh Dapat Timah Panas, Nekat Tabrak dan Teriaki Polisi Sebagai Begal

By Fadhliansyah, Senin, 8 April 2019 | 10:20 WIB
Pelaku curanmor di Garut didor polisi (Tribun Jabar)

Baca Juga : Yang Sudah Menggebu Mau All New Honda PCX 150 2019 Ini Kabar Gembiranya

Kepolisian masih mencari penadah dan lima pelaku lain yang masih buron.

Para pelaku lalu dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga banyak orang yang terlibat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pencuri Motor di Garut Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap, Mereka Juga Teriak Polisi Adalah Begal