Find Us On Social Media :

Video Polisi Menangkap Basah Driver Ojol dan Sopir Gara-gara Merokok

By Aong, Senin, 8 April 2019 | 17:05 WIB
(kompas)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.

Merokok tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Yamaha RX-King Buktikan Rider Yamaha NMAX Ini Panasan

Baca Juga : Viral Video Penampakan Yamaha Mio Jadi Motor Batman Alias Batpod

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian pun saat ini juga telah melakukan sosialisasi dengan bentuk berupa teguran hingga tilang bagi pengendara yang diketahui merokok sambil berkendara.

Seperti tampak pada video unggahan akun Youtube Kompascom Reporter on Location.

Penertiban pengendara itu berlangsung di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.

Baca Juga : Panas, Setelah Disindir Bos Honda, Marc Marquez Juga Bilang Jorge Lorenzo Pembalap Aneh

Polisi menghentikan dan menegur sejumlah pengendara yang kedapatan merokok.

Dari driver ojek online hingga sopir truk besar pun tak luput dari teguran para polisi lalu lintas.

Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, teguran itu merupakan bentuk sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.

"Judulnya juga sosialisasi terhadap masyarakat, terutama pengendara yang belum tahu masalah mengendarai kendaraan sambil merokok," kata Didik kepada wartawan.