Find Us On Social Media :

Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan

By Aong, Kamis, 11 April 2019 | 08:22 WIB
Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17). (tribuntimur)

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.