Find Us On Social Media :

Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

By Ahmad Ridho, Sabtu, 13 April 2019 | 11:15 WIB
Puluhan motor disita Polres Gunungkidul karena menggunakan knalpot brong. (IG @gunungkidul.update)

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Silahkan kampanye, konvoi dengan mendukung Parpol anda. Tapi tetap jaga kenyamanan, kententraman warga. Semoga Gunungkidul selalu aman ????????. . Selama kampanye terbuka di Gelar, jajaran Polres Gunungkidul berhasil menindak ratusan kendaran bermotor yang tidak standar (Knalpot Blombongan) yang di gunakan oleh simpatisan parpol. Wuih mantap pak Polisiku ????????????. . . Follow @gunungkidul.update Follow @gunungkidul.update . #gunungkidul #yogyakarta #kampanye #motor #konvoi #pilpres #pileg2019 #pileg2019 #pileg #polisi

A post shared by BERBAGI INFORMASI (@gunungkidul.update) on