Find Us On Social Media :

Pilih Denda atau Penjara, Pemakai Knalpot Brong Gak Berkutik, Distop Polisi di Jalan Raya

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 April 2019 | 07:15 WIB
Pemakai knalpot brong ditangkap polisi di Jepara. (FB Info Seputar Jepara)

Baca Juga : Nyender Nahan Tangis, Driver Ojol Kebingungan Kena Order Fiktif, Makanan Seharga Rp 1 Juta Gak Ditebus

Baca Juga : Suzuki Bakal Rilis Motor Sport 250 cc Terbaru, Apakah GSX-R250?

Merujuk pada peraturan tersebut, kepolisian dari Satlantas Polres Jepara gencar menertibkan pemakai knalpot brong.

Dikutip dari FB Info Seputar Jepara, seorang pengendara Yamaha Lexi yang menggunakan knalpot brong ditangkap.

Polisi memberhentikan pemotor yang melanggar dan langsung menilangnya.

Buat yang masih memakai knalpot brong, secepatnya dicopot karena bisa dipenjara atau di denda.