1. Penindakan bergerak atau hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
2. Penindakan di tempat atau juga stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah atau sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Karena itu, sebaiknya mulai dari sekarang mari belajar untuk tertib di jalan yuk.