Find Us On Social Media :

Gak Mesti Ada Razia, Polisi Berhak Menilang Kapan Saja Asalkan...

By Indra GT, Senin, 15 April 2019 | 17:45 WIB
Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian, Rabu (30/1/2019). ()

1. Penindakan bergerak atau hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).

2. Penindakan di tempat atau juga stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah atau sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Karena itu, sebaiknya mulai dari sekarang mari belajar untuk tertib di jalan yuk.