MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.
Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.
Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.
Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX
Baca Juga : Bengis, Video Raungan Suara Yamaha XMAX 300 Cc, Sekali Ngegas Loncat
Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.
Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.
Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.
Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.