Find Us On Social Media :

Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

By Ahmad Ridho, Minggu, 21 April 2019 | 13:05 WIB
Ilustrasi pembuatan polisi tidur. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.

Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Baca Juga : Bengis, Video Raungan Suara Yamaha XMAX 300 Cc, Sekali Ngegas Loncat

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.