Find Us On Social Media :

Street Manners: Begini Harusnya yang Dilakukan Pemotor Saat Terjadi Kecelakaan, Jangan Sembarangan

By Ahmad Ridho, Kamis, 2 Mei 2019 | 14:18 WIB
Ilustrasi Kecelakaan  (SRIWIJAYA POST)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan sering terjadi di jalan raya.

Enggak pagi atau malam hari, tabrakan yang menyebabkan munculnya korban jiwa memang miris.

Tapi pemotor juga enggak bisa asal menolong korban kecelakaan yang terkapar di tengah jalan.

Salah memberikan pertolongan bisa celaka dan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga : Macet Parah di Casablanca, Video Driver Ojol Kembali Terlibat Bentrok dengan Satpam, Helm Dilempar

Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan

Hal ini sudah dijelaskan dan bisa terkena ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Baca Juga : Viral Berita Soal Rekruitmen BUMN, Kira-kira Gajinya Bisa Nyicil Motor Apa Nih Bro?

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun keterampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Baca Juga : Tanjakan Puncak Mencekam, Video Detik-detik Bus Nyelonong Mundur, Pemotor Kocar-kacir Nyaris Terlindas

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.