Find Us On Social Media :

Viral, Video Pemotor Ngamuk dan Minta Ditembak Gara-gara Ditilang, Polisi Akhirnya Nyerah

By Ahmad Ridho, Rabu, 15 Mei 2019 | 18:38 WIB
Pemotor ngamuk enggak terima ditilang polisi. (FB Karo News)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, polisi kerap menggelar razia rutin.

Sasarannya jelas, surat kendaraan dan kelengkapan berkendara.

Tapi belakangan, pemotor melawan polisi seolah menjadi tren baru.

Ujung-ujungnya biar diloloskan polisi karena perlawanan.

Baca Juga: Ramai Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor, Ternyata Imbauannya Sudah Tersebar di Whatsapp

Insiden pemotor ngamuk kembali terjadi di daerah Sulawesi Barat.

Seorang pengendara Yamaha X-Ride terjaring razia polisi.

Tapi bukannya bertindak kooperatif, pemotor ini malah ngamuk.

Helm yang dipakai langsung dibuka dan dipukulkan ke jok motor.

Baca Juga: Begal Makin Nekat dan Merajalela, Pakar Safety Riding Sebut Pemasangan Action Camera Saat Berkendara Diperlukan

Karuan saja insiden pemotor ngamuk ini jadi perhatian pemotor lain yang juga terjaring razia.

"Tembak saja....tembak saja," ujar si pemotor sambil menunjuk bagian perutnya.

Tapi polisi masih tetap bersabar sambil meminta surat-surat kendaraan (STNK dan SIM C).

Ocehan terus dilontarkan sambil membuka jaket dan melilitkan di motornya.

Baca Juga: Video Detik-detik Balap Liar Tegang, Pemotor Keluarkan Celurit Tantang Carok Gara-gara Ditegur

Polisi nampak enggan melayani dan membiarkan pemotor itu pergi.

Rupanya kunci motornya belum diberikan dan pemotor itu semakin marah.

Helm dibanting ke aspal dan baju dibuka sambil meminta ke polisi untuk mengembalikan kunci motornya.

Motor Yamaha X-Ride berpelat nomor DC 3219 PA itu diberhentikan karena enggak memasang kaca spion.

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran, Simak 10 Tips Terhindar dari Kecelakaan Fatal di Jalan Raya

Akhirnya pemotor lolos dari razia karena mengamuk dan melawan polisi.

Pemotor atau pengendara monbil yang sengaja melawan polisi terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.

Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Klik link videonya di bawah ini:

https://www.facebook.com/KaroNews/videos/302437337312177/