Find Us On Social Media :

Biar Kapok! Para Pelaku Begal Diintruksikan Untuk Ditembak di Tempat

By Aong, Kamis, 16 Mei 2019 | 10:04 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban bersama Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasan Cobra lakukan release begal motor di Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Rabu (15/5/2019). (Humas Polres Lumajang)

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban bersama Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasan Cobra lakukan rekayasa begal motor di Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Rabu (15/5/2019). (Foto : Humas Polres Lumajang)

Setelah motor berhenti, Nizer langsung turun menghampiri korban seraya memperlihatkan gagang clurit yang masih menempel di pinggang kiri tersangka untuk menakuti korban.

Dengan pasrah korban pun menuruti permintaan pelaku untuk turun dari motornya.

Akibat perbuatannya itu kedua pelaku harus dihentikan dengan timah panas, karena pada saat penangkapan mereka berusaha melawan petugas.

Baca Juga: New NMAX Vs New PCX Dikomparasi, Lebih Keren Dan Canggih Mana?

"Saya akan terus berusaha membuat wilayah Lumajang ini bersih dari pelaku kriminal, khususnya begal. Tak peduli berapa pun peluru yang harus saya keluarkan untuk para pelaku kriminal ini,” tegas Arsal.

Ia mengaku, para pelaku begal bukan saja merampas kendaraan korban, tapi juga menyebabkan trauma mendalam bagi korbannya.

"Karena pelaku begal cenderung menakuti korbannya dengan senjata tajam. Untuk itu, kami akan perang dengan pelaku begal. Tim Cobra saya siapkan khusus untuk melawan mereka,” ungkap Arsal kembali menebar ancaman kepada para pelaku begal.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim juga meberikan lampu kuning kepada para pelaku kriminal yang masih berani melakukan aksinya di wilayah Lumajang.

Baca Juga: New PCX Revolusi Mesin Seperti NMAX Dan Revisi Bodi Lebih Membulat

“Sesuai atensi dari Kapolres, Tim Cobra tak segan segan akan tembak di tempat kepada pelaku begal," tegasnya.

"Ini adalah peringatan terakhir dari kami. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.

Nah, begal masih mau coba-coba?