Find Us On Social Media :

Video Detik-detik Jawara Betawi Ringkus Gengster di Duren Sawit, Celurit dan Pedang Ukuran Besar Disita

By Ahmad Ridho, Senin, 20 Mei 2019 | 09:58 WIB
Jawara Betawi ringkus gengster yang meresahkan di Duren Sawit, Jaktim. (FB Ardi Natawijaya)

Baca Juga: Klasemen Pembalap MotoGP, Marquez Mantap Di Puncak, Rossi Keteteran

Pasal ini berbunyi kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini: