Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.
Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.
Baca Juga: Video Kapolri Isyaratkan Geng Motor Boleh Tembak di Tempat
Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.
Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.
Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Simak videonya di bawah ini: