Find Us On Social Media :

Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan

By Senin, 20 Mei 2019 | 10:54
Gengster ditangkap dan diinjak-injak warga yang geram. (FB Carmen Carmen)

Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.

Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.

Baca Juga: Video Kapolri Isyaratkan Geng Motor Boleh Tembak di Tempat

Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.

Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Baca Juga: Bentrokan Hebat Warga Lawan Gengster Bersenjata Tajam di Flyover Jatibaru, Begini Komentar Kapolsek Tanah Abang

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini: