Find Us On Social Media :

Street Manners: Mudik Aman ke Kampung Halaman Tanpa Terobos Perlintasan Kereta Api, Awas Dendanya Mahal

By Ahmad Ridho, Selasa, 21 Mei 2019 | 09:20 WIB
Ilustrasi pemotor menerobos palang pintu kereta api (istimewa)

Baca Juga: Video Detik-detik KA Jayakarta Hajar Mobil di Solo, 3 Motor Ikut Terseret

Pasal di atas mengatur agar pemotor dan pengendara mobil berhenti di depan perlintasan kereta api.

Saat kereta api akan melintas, suara pemberitahuan terdengar beserta petugas penjaga palang kereta api.

Kalau masih nekat menerobos bisa didenda Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan.

Kewajiban pemotor atau pengendara mobil di depan perlintasan KA juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:

Baca Juga: Ada Apa Nih, Kapolsek Tanah Abang Malah Selamatkan dan Bebaskan Yang Diduga Anggota Geng Motor?

Baca Juga: Bubar, Video Polisi Tembak di Depan Puluhan Pelaku Balap Liar

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api;
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jadi selalu ikuti aturan ya, khususnya untuk yang mudik selalu melewati perlintasan kereta api...semoga selamat sampai tujuan.