Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah,