Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemudik Motor Wajib Paham Arti Garis Putih di Jalan Raya, Jangan Sampai Celaka

By Ahmad Ridho, Senin, 27 Mei 2019 | 10:52 WIB
Waspada garis putih tanpa putus di jalan raya. (NTMC Polri)

Baca Juga: Bikin Bodi Aman Dari Benturan, Segini Harga Crash Bar Khusus Yamaha Lexi

Garis ini biasanya berada di tengah jalan.

Arti dari garis ini sendiri adalah pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya, namun tetap harus berhati - hati ketika menyalip.

2. Garis Putih Tanpa Putus

Kebalikan dari garis putih putus - putus, jika menemukan garis ini di jalanan, berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Baca Juga: Ngeri! Video Detik-detik Boncenger Kawasaki Ninja 250 Terjungkal Akibat Enggak Pegangan

Biasanya garis ini dibuat di jalan yang memiliki resiko tinggi kecelakaan.

3. Garis Ganda Putih Putus - Putus Dan Tanpa Putus

Tanda dari garis ini berarti pengendara di jalur garis putus - putus boleh berpindah ke jalur yang kosong.

Sedangkan yang di jalur garis tanpa putus tidak boleh pindah dari jalurnya.