Find Us On Social Media :

Digrebek Gara-gara Kasus Mesum, Ternyata Pelakunya DPO Kasus Pencurian Motor

By Indra Fikri, Senin, 27 Mei 2019 | 16:35 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak kakinya saat penangkapan (Surya.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Cristanto Yuda Prasetyo (32) adalah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP, yang selama ini dalam pencarian.

Dirinya juga langganan keluar-masuk penjara, karena berbagai macam perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Polisi juga menangkap sang penadah motor hasil curian, Zaenal Arifin (46) alias Zen, warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Dari keduanya polisi menyita tiga motor hasil curian, masing-masing Yamaha Aerox 155 warna biru berplat palsu AG 4257 RAK, Honda Vario 150 warna hitam tanpa, dan Honda Sonic 150R tanpa plat.

Baca Juga: Nyaman Tidur Nyenyak Naik Sespan Yamaha Aerox dan XMAX Seperti Keluaran Pabrik Ini

Baca Juga: Wow, Peugeot Pulsion 125 2019 Pesaing NMAX dan PCX Harganya Segini

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan barang bukti juga sudah kami amankan," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Jumat (26/4/2019).

Sebelumnya polisi banyak menerima laporan kehilangan motor dari masyarakat.

Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat mencuri di Kelurahan Jepun dan di Kelurahan Karangwaru.

Baca Juga: Baru Diluncurkan Peugeot Pulsion 125 2019, Saingan PCX dan NMAX, Fitur Lebih Canggih

"Dari dua TKP itu ada kesamaan pelaku. Sejak awal kami menduga, pelaku curanmor banyak TKP ini pasti orang yang sama," sambung AKP Sumaji.

Berbekal gambar yang didapat dari CCTV, penyelidikan polisi mengerucut ke sosok Cristanto.

Pelacakan polisi terbantu, saat ada penggerebekan pelaku mesum di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Selasa (16/4/2019) malam.
kat

Saat itu pelaku yang bukan suami istri dibawa ke kantor desa untuk didata.

Baca Juga: Keren, Yamaha NMAX Jadi Motor Polisi, Lengkap Pakai Lampu Rotator dan Crash Bar

"Dari kejadian itu kami curiga, pelaku yang digerebek itu adalah DPO yang kami cari. Tapi saat itu dia telanjur sudah dilepas," tutur Sumaji.

Polisi yang mengecek ke Kediri mendapat kepastian, laki-laki yang digerebek itu memang Cristanto.

Polisi kemudian minta keterangan wanita yang digerebek bersama Cristanto, untuk melacaknya.

Dari keterangan teman wanitanya itu, Cristanto diketahui tengah berada di sebuah warung kopi di Nglegok, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Ngeri! Video Detik-detik Boncenger Kawasaki Ninja 250 Terjungkal Akibat Enggak Pegangan

"Tim Buser kemudian berusaha melakukan penangkapan tersangka. Tapi saat itu dia kabur menghindari kejaran polisi," ungkap AKP Sumaji.

Polisi kemudian menembak kaki kanannya. Cristanto kemudian diminta menunjukkan hasil curiannya.

Dari pengembangan itu polisi menangkap Zen sebagai penadah.

Ternyata keduanya sudah lama saling kenal, karena sama-sama pernah menjalani hukuman di Lapas Blitar.

Baca Juga: Matraman Mencekam, Video Warga Lagi-lagi Bentrok dengan Geng Motor, Polisi Sampai Kewalahan

Zen pernah dipenjara dua kali, karena kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

Sementara Cristanto mengaku 9 kali mencuri motor di Tulungagung, dua kali di Kabupaten Blitar dan satu kali di Kota Blitar.

"Jadi kalau ditotal tersangka ini sudah mencuri di 12 TKP berbeda. Dia dibantu temannya yang bernama Yudi," papar AKP Sumaji.

Yudi sudah lebih dulu ditangkap, karena kasus narkoba.

Baca Juga: Melempem di MotoGP 2019, Jorge Lorenzo Malah Banding-Bandingin Honda dengan Ducati

Sedangkan untuk aksi di wilayah Blitar, Cristanto dibantu oleh N yang masih buron.

Satu motor dijual antara Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000, tergantung merek dan tahun pembuatan.

Semua uang hasil penjualan sudah habis untuk bersenang-senang.

Dari tiga motor barang bukti, hanya Honda Vario 150 yang sudah terdeteksi.

Baca Juga: Keren Nih, Tangki Motor Yamaha NMAX Mirip Tabung Gas 3 Kg, Bisa Nampung Bensin Banyak Banget

Motor ini diketahui milik Kudhori (23), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru yang dicuri, Selasa (27/11/2018) silam.

Cristanto akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan Zen dijerat pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap," ujar AKP Sumaji.

 Baca Juga: Lagi Rame Yamaha NMAX Pakai Setang Telanjang, Usir Pegal Saat Mudik Jarak Jauh, Modal Gak Sampai Rp 100 Ribu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terduga Pelaku Curanmor Sempat Dilepas Polisi Usai Digerebek Terkait Kasus Mesum,