Find Us On Social Media :

Ngaku Perlu Biaya Buat Mudik, Pria Penjual Galon Ini Nekat Gondol Honda Scoopy

By , Senin, 03 Juni 2019 | 07:54
Ilustrasi maling motor (Kompas)

Ia dijerat pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Untuk Mudik, Penjual Galon di Surabaya Nekat Mencuri Motor