Find Us On Social Media :

Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!

By Senin, 10 Juni 2019 | 16:45
Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016). (Dian Ardiahanni/Kompas.com)

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang Perpanjangan SIM.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Libur Telah Usai, Pelayanan SIM di DKI Jakarta Kembali Dibuka