Find Us On Social Media :

Waduh, Kemhub Ubah Tarif Ojek Online Lagi di Juli 2019, Ternyata Ini Alasannya

By Indra Fikri, Senin, 10 Juni 2019 | 21:40 WIB
Ilustrasi ojek online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana akan mengubah kembali tarif ojek online (ojol).

Hal ini dilakukan setelah dilakukannya evaluasi dan pembahasan atas hasil survei tarif ojek online yang baru.

Meski tak menjelaskan secara detail tarif yang diubah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat atau sejauh empat kilometer.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar, terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi, Senin (10/6).

Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor

Baca Juga: Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi), Bali, dan zona dua yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sayangnya, Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan.