Find Us On Social Media :

Waduh, Kemhub Ubah Tarif Ojek Online Lagi di Juli 2019, Ternyata Ini Alasannya

By , Senin, 10 Juni 2019 | 21:40
Ilustrasi ojek online (Tribunnews.com)

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.

Baca Juga: Super Bau Apes, Pembalap Blasteran Indonesia Juara Race 2 WSBK Spanyol

Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.

Menurut Budi, akan ada perubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," katanya.

Budi menyebut, perubahan tarif ini akan berlaku paling tidak akhir Juni.

Baca Juga: Curhat Driver Ojol Diminta Antar Tas Warna Hitam, Ternyata Isinya Bikin Dengkul Gemetar

Regulasi ini akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait diskon ojol.

Kata Budi, aturan terkait diskon ojol dan perubahan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Aturan (diskon ojol) minggu ini mau di bahas, kan butuh ke Kemkumham butuh harmonisasi, 1 minggu-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," tutur Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya,