Baca Juga: Rencana Perekrutan Marc Marquez Bikin Geger, Bos Ducati Kasih Komentar Mengejutkan
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:
https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/
Debt collector sita motor warga. (FB Distro Militer Indonesia)