Find Us On Social Media :

Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris

By Kamis, 13 Juni 2019 | 13:21
Debt collector rampas dan sita motor warga. (FB Distro Militer Indonesia)

Baca Juga: Rencana Perekrutan Marc Marquez Bikin Geger, Bos Ducati Kasih Komentar Mengejutkan

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:

https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/

Debt collector sita motor warga. (FB Distro Militer Indonesia)