Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.
Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.
Baca Juga: Pasar Rumput Macet, Jeep Rubicon Terbalik Kejar Yamaha NMAX, Batu Berserakan di Jalanan
Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.
Biaya Urus SIM
Terkait layanan SIM gratis, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?
Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
Baca Juga: Sama-sama 110 Cc, Perbedaan Mesin Honda Genio dengan Scoopy Seperti Langit dan Bumi
SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1