Menurut dia, tahun ini angka penunggak pajak turun dibandingkan tahun lalu.
"Jadi tahun lalu itu ada 39 persen kendaraan belum bayar pajak, tahun ini menurun jadi 30 persen belum bayar pajak. Ini termasuk signifikan karena tidak mudah kita membuat mereka bayar, dan banyak juga yang membeli kendaraan baru, namun tidak membayar pajak," ujar Rina.
Baca Juga: Sama-sama 110 Cc, Perbedaan Mesin Honda Genio dengan Scoopy Seperti Langit dan Bumi
Ia pun mengimbau pemilik kendaraan agar tidak lupa membayarkan pajaknya.
Apalagi, saat ini banyak jalan untuk membayar pajak.
Pajak bisa dibayarkan melalui situs/aplikasi jual-beli online, minimarket, ATM, dan di mobil Samsat keliling di Depok.
“Kalau telat 1 hari pun sudah kena denda 2 persen bulan dari PKB ( Pajak KendaraanBermotor), maka disarankan jangan telat bayar pajak dan diingat jatuh temponya,” ujar Rina.
Adapun Samsat Cinere melayani lima kecamatan di Depok, yaitu Kecamatan Cinere, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Limo, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Kendaraan di Depok Tunggak Pajak, Samsat Kirim "Surat Cinta"",