Find Us On Social Media :

Sempat Sengketa, Uang Pembebasan Lahan Warga Untuk Sirkuit MotoGP Mandalika Bikin Melongo

By , Selasa, 25 Juni 2019 | 14:55
Sirkuit Mandalika Lombok, sirkuit jalan raya pertama di era MotoGP (www.motorcyclenews.com)

ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.

Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.

Baca Juga: Fatal Yamaha XMAX Ancur Berantakan Bodi Mesin dan Jok Lepas Vs Honda Supra Yang Hanya Lepas Sayap

Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.

"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahuan 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are.

Baca Juga: Desain Macho dan Mesin Oke, Kenapa Yamaha YZF-R25 Enggak Laku Satupun di Negara Ini?

Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli.

NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi.

Baca Juga: Jarak Terlalu Dekat, Video Tabrakan Beruntun Konvoi Yamaha NMAX, Korban Sampai Terseret di Jalan