Find Us On Social Media :

Miris, Bikers Kecewa Banyak Yang Belum Sadar Hak Prioritas Ambulans, Pasien Sampai Meninggal Dunia

By Indra Fikri, Kamis, 27 Juni 2019 | 09:30 WIB
Pengguna jalan raya masih banyak yang belum sadar tentang hak prioritas ambulans (Youtube/Trsihinu)

Baca Juga: Saingan Yamaha NMAX, Vespa GTS Super 150 Terbaru Segini Harganya

Sehingga kendaraan yang ingin berjalan lurus terhalang oleh manuver pemotor tersebut.

Padahal, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Itu berdasarkan pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Saat itu, ambulans dari rujukan RS Putri Bidadari Langkat, melintas.

Baca Juga: Cewek Cantik Petugas Kebersihan yang Viral di Medsos Ditabrak Motor Ketika Menyapu Jalan

Namun, belum sampai tujuan RS yang menjadi rujukan, ditengah jalan driver ambulans memutuskan mencari RS terdekat.

Lalu, pemotor pengawal ambulans ini menunjukkan jalan menuju RS Hermina.

Saat tiba di RS Hermina, pasien dari ambulans ini tidak tertolong nyawanya.

Pasien tersebut meninggal dunia sebelum sampai RS Rujukan yang menjadi tujuannya.