Find Us On Social Media :

Pengakuan Pelaku Jambret, Pemotor yang Seperti Ini Jadi Sasaran Empuk dan Jarang Melawan

By Ahmad Ridho, Jumat, 28 Juni 2019 | 14:42 WIB
Ilustrasi penjambretan di jalanan. (Tribratanews)

Baca Juga: Warga Berhamburan, Yamaha RX King Adu Banteng Lawan Honda Tiger, Kondisi Motor dan Korban Mengenaskan

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui sudah biasa menjambret. Bahkan mengaku sedikitnya sudah menjambret 12 kali.

"Tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri," terang Azi Pratas.

Adapun 12 TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka, antara lain di Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota, Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota, Desa Daurkejambon (Jombang Kota), Desa Plandi (Jombang Kota).

"Tersangka dikenakan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul https://jatim.tribunnews.com/2019/06/25/spesialis-jambret-ponsel-emak-emak-di-jombang-diringkus-polisi-pelaku-sudah-beraksi-12-kali