Find Us On Social Media :

Street Manners: Masih Nekat Naik Motor dalam Kondisi Mabuk? Ancaman Kehilangan Nyawa Sampai Penjara 12 Tahun

By Senin, 01 Juli 2019 | 08:27
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (IG @agoez_bandz)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari kecelakaan, selain kondisi motor normal juga pengendara harus sehat.

Pemotor yang sakit disarankan enggak mengendarai motor karena dikhawatirkan akan celaka.

Pun demikian dengan pemotor dalam kondisi mabuk minuman keras.

Pemotor yang kesadarannya terganggu (mabuk) cenderung memacu kendaraannya kencang-kencang.

Baca Juga: Video Detik-detik Valentino Rossi dan Takaaki Nakagami Crash Parah di MotoGP Belanda 2019

Tiba-tiba saat sadar, pemotor sudah tergeletak di aspal karena kecelakaan atau menabrak mobil atau pohon di pinggir jalan.

Karena rentan celaka, pemotor yang mabuk dilarang untuk mengendarai motor karena akan merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Bukan cuma luka-luka, korban kecelakaan pemotor yang kondisinya mabuk enggak jarang kehilangan nyawa (tewas) di jalan raya.

Pemotor yang mabuk bukan hanya celaka tapi bisa diancam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Video Alex Marquez Murka Dijatuhkan Murid Valentino Rossi, Tindakannya Dihujat Netizen

Pemotor bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.

Berikut 5 poin ancaman bagi pemotor mabuk berdasarkan Pasal 311: