Find Us On Social Media :

Awas, Masih Nekat Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Dapat 'Surat Cinta'

By Indra Fikri, Senin, 1 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ilustrasi pengendara motor main ponsel dan pakai headset. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 jatuh pada Senin, 1 Juli 2019.

Bertepatan itu, Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang elektronik.

Tepatnya di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Dengan teknologi canggih, perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik bisa memantau pengendara yang tak taat rambu lalu lintas.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk

Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan

Kamera tersebut juga memungkinkan untuk melihat pengendara yang menggunakan ponsel saat berkemudi.

"Dalam merayakan HUT Bhayangkara besok, kami mempersembahkan suatu inovasi yakni E-TLE dengan fitur baru yaitu jenis kamera check point. Di mana kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran mengemudi sambil bermain HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Penggunaan ponsel saat berkendara sendiri dilarang berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.